
gaya " Terdakwa telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, "kata Lusiana SH tim jaksa anggota, saat membaca tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (2013/04/06 ).
gaya Lusiana menjelaskan, Wildfire telah sengaja memasuki situs akses www.Presidensby.info tanpa izin mereka. Selanjutnya, Wildfire melakukan hacking, sehingga situs tidak dapat dibuka oleh orang lain. Pada layar berikutnya situs, melainkan mengatakan Jember Hacker.
12px; line-height: 16px;" Hacking terdakwa dari kerja yang dilakukan di kafe di desa surya.net Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, "tambah Lusiana.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, hakim Syahrul Mahmud Ketua memberikan kesempatan bagi Wildan untuk memberikan pembelaan. "Saya memberi waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan," kata Syahrul, kemudian mengetuk palu untuk menutup sidang. gaya
Dikonfirmasi setelah sidang, mengaku Wildfire jaksa keberatan dengan tuntutan. Ia menilai tuntutan 10 bulan penjara terlalu berat baginya. Dia berharap bahwa hakim akan menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan permintaan. gaya
12px; line-height: 16px;" Bagi saya itu terlalu berat. harapan saya menempatkan seringan-ringannya, "kata pemuda yang lulus dari departemen bangunan kejuruan.
alasan , apa yang dilakukan hanyalah kekhilafan. Tidak ada tujuan khusus dari apa yang dilakukannya. "Tidak ada tujuan apapun, ya memang salah, tapi saya tidak punya niat untuk merugikan kepentingan negara," pungkasnya.
> SUMBER: DETIK.COM
No comments:
Post a Comment