- DEFINISI pernikahan
pernikahan adalahakad membenarkan hubungan antara pria wanita bukanlah penyebab dan kewajiban antara muhrimsehinggha nikah HUKUM
hukum asal pernikahan dapat diterima, yang bebas untuk menikah atau tidak menikah, hukum adalah wajib lisensi beruba, sunnah, haram atau makru sesuai dengan kondisi orang yang bersangkutan, NAMUN WEDDING
1.Untuk mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan tahun untuk kehidupan (QS. Ar-Rum, 21)
2.Untuk memperoleh keturunan yang sah (QS.An-Nahl: 72)
3.Untuk mengikuti Sunnah Rasullullah Muhammad (HR.bukhoridan Muslim)
4.Untuk membentangi diri dari percabulan (QS.Al ISRO: 32)
ada lima pilar pernikahan adalah suami, calon istri, dua saksi dan wali persetujuan qobul
- masa
- Kondisi suami ISLAM tidak berlaku, belum menikah dan tidak dalam Haji atau Umrah Kondisi pengantin:. ISLAM tidak berlaku, belum menikah dan tidak dalam Haji atau Umrah Sebagai wali kesehatannya adalah:. ISLAM , dewasa, pria yang sensitif, hanya Dua kondisi sebagai saksi ISLAM , dewasa, pria cerdas sehat hanya pernyataan Ijab qobul bahwa `pernikahan pengantin dan penerimaan wahyu kiper pria
Tergantung pada bahasa, Muhrim berarti yang dilarang. Dalam fiqh Muhrim adalah seorang wanita dilarang menikah . membawa seorang wanita dilarang menikah ada 4
>
orangtua> putri biologis
>
saudara saudara> saudara ibu
>
gadis kakak> gadis saudara
keperawatan ibu> saudaara sesusuan perempuan. wanita tidak bisa menikah oleh
> ibu mertua dari pengantin atau pernikahan
> anak tiri
>
> bin murni wanita yang sudah menikah karena memiliki kesamaan dengan wanita mahram-nya
PERNIHAKAHAN Meurut HUKUM" The TAHUN no1 1974
Validitas pernikahan dijelaskan oleh Perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 2ayat Pasal 1 dan 2 adalah sebagai berikut:
- pernikahan adalah sah jika sesuai dengan hukum masing-masing agama dan keparcara `a setiap pernikahan dicatat sesuai dengan brlaku hukum
No comments:
Post a Comment